Berikut Contoh perhitungan uang pesangon jika seseorang masa kerjanya 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, maka uang pesangon yang ia terima adalah 4 bulan upah selama bekerja. terhitung dari gaji, sampai tunjangan.
contoh:
Gaji dino sebesar Rp 7.500.000
Tunjangan makan dan Tunjangan Transportasi sebesar Rp 1.000.000
Tunjangan kesehatan sebesar Rp 500.000
Masa kerja selama 10 tahun.
Maka, perhitungan uang pesangon Dino adalah sebagai berikut:
Jika berpedoman berdasarkan Pasal 156 ayat (2) huruf i dan (3) huruf c, serta Pasal 164 ayat (4) UU No.13 Tahun 2003,dijelaskan bahwa :
- Pasal 156 ayat (2) huruf i dijelaskan bahwa, apabila masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, maka akan memperoleh uang pesangon setara dengan 9 (sembilan) bulan upah.
- Pasal 156 ayat (3) huruf c dijelaskan bahwa, apabila masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun,maka akan memperoleh uang penghargaan masa kerja setara dengan 4 (empat) bulan upah.
- Pasal 164 ayat (4) dijelaskan bahwa, Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Sehingga penghitungan uang uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang berhak Dino terima adalah:
Uang Pesangon (9 x 2 = 18 bulan), jadi
18 x Rp.9.000.000 = Rp.162.000.000
Uang penghargaan masa kerja (4 x 1 = 4 bulan), jadi
4 x Rp.9.000.000 = Rp.36.000.000
Rp.162.000.000 + Rp.36.000.000 = Rp.198.000.000
bila masa kerja 10 tahun maka
Pesangon. : 9 x 2 = 18
Penghargaan. : 4 x 1 = 4
Total. = 22
Jadi Rp. 9.000.000 x 22
= 198.000.000 x 15%
= 198.000.000 + 29.700.000
= 227.700.000
Perkiraan Pph 21 sebesar 10%
227.700.000 x 10%
= 22.770.000
Jadi total yg didapatkan adalah
227.700.000 - 22.770.000
= 204.930.000
bila masa kerja 10 tahun maka
Pesangon. : 9 x 2 = 18
Penghargaan. : 4 x 1 = 4
Total. = 22
Jadi Rp. 9.000.000 x 22
= 198.000.000 x 15%
= 198.000.000 + 29.700.000
= 227.700.000
Perkiraan Pph 21 sebesar 10%
227.700.000 x 10%
= 22.770.000
Jadi total yg didapatkan adalah
227.700.000 - 22.770.000
= 204.930.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar